Minggu, 04 November 2018

pengertian isim, fi'il, dan haraf



Secara bahasa diambil dari kata  سَمَى يَسْمُو سَمْوًا  Yaitu dari fi'il bina naqis wawu yang artinya  naik, nama, tinggi,  dan lainnya   menurut ulama Bashrah, sedangkan lawannya yaitu ulama Kuffah mengambilnya dari kat وَسَمَ يَسِمُ سِمَةً وَوَسْمًا  Yaitu fi'il bina misal wawu yang artinya tanda, cap, Dari berbagai pendapat diatas para ulama mengunggulkan pendapat ulama Bashrah karena kalau di tashgier akan menjadi سُمَيٌّ Sedangkan kalau dijamakkan akan menjadi      أَسْمَاءُSedangkan pendapat ulama kuffah kalau tashggier akan menjadi  وُسَيْمٌ  sedangkan jamaknya menjadi  أَوْسَمٌ. Sedangkan isi enurut istilah ilu nahwu adalah
كَلِمَةٌ دَلَّتْ عَلَى مَعْنىً فِى نَفْسِهَا وَلَمْ تُقْتَرَنْ بِزَمَانٍ وَضْعاً
Kalimat yang menunjukan terhadap satu makna dalam datiyyahnya dengan keadaan tidak di barengi oleh zaman secara wadhanya
Isim ini biasa digunakan untuk kata benda atau sifati’rabnya contoh seperti زَيْدٌ عَالِمٌ. Dalam definisi diatas diberi qayyid dengan kata tidak dibarengi oleh zaman itu menandakan bahwa isim itu hanya hadast artinya peristiwa saja contoh seperti yang diatas lapadz ‘alimun tidak mempunyai zaman entah kapan, sejak kapan Zaid menjadi seorang yang alim yang artinya Zaid yang berimu. Didalam ilmu nahwu isim itu beraneka ragam ada isim dhzahir, isim dhamir, isim isyarah dan yang lainnya.  Isim tersebut memiliki ciri adapun ciri tersebut dalam kitab al-jurumiyyah ada tiga yaitu i’rabnya khafad, tanwin, dan kemasukan alif elam. Sedangkan Ibnu Malik menambahkannya dengan nida, dan jadi sebagai musnad ilaih.
بِالجَرِّ وَالتَنْوِيْنِ وَالنِدَا وَأَلْ           وَمُسْنَدٍ لِى الإِسْمِ تَمْيِيْزٌ حَصَلَ
Dengan jar, tanwin, nida’, al, dan jadi musnad ilaih sudah hasil perbedaan bagi isim
Contoh seperti يَا زَيْدٌ عَمْرٌ قَائِمٌ فِى المَسْجِدِ
Dari segi hukum i’rabnya isi itu mu’rab tapi ada juga isim yang mabni, memang pada asalnya hukum I’rabnya isim adalah mu’rab. Untuk penjelasan lebihnya ada di bagian yang lain.
Fi’il,
Fi’il menurut bahasa adalah sesuatu yang menunjukan terhadap suatu pekerjaan, sedangkan menurut istilah ialah
كَلِمَةٌ دَلَّتْ عَلَى مَعْنًى فِى نَفْسِهَا وَاقْتُرِنُتْ  بِزَمَانٍ وَضْعًا
Kalimat yang menunjukan terhadap sebuah makna yang terkandung didalamnya dengan di barengi oleh zaman secara wadhanya  
 Jadi fi’il itu ialah kalimat yang memiliki hadast dan zaman yang mana zaman terdiri dari 3 zaman yaitu zaman madhi, hal dan istiqbal. Zaman madhi yang terdapat dadlam fi’il madhi dan hal serta istiqbal untuk fi’il mudhari, amr, dan nahyi contoh fi’il madhi  قَدْ قَامَ عَمْرٌ فِى المَسْجِدِ Zaid terbukti sudah berdiri dimesjid contoh fi’il mudhari يَضْرِبُ زَيْدٌ Zaid sedang/akan memukul contoh fii amr dan nahyi لَاتَضْرِبْ أُنْصُرْ, tolonglah amr, jangan pukul Umar
Sebagaimana halnya isim, fi’ilpun memiliki beberapa tanda tanda yaitu ta ta nist untuk fi’il madhi contoh seperti  نَصَرَتْ  saufa, sin tanfis dan saufa untuk fi’il mudhari contoh sin tanfis seperti   سَيَفْعَلُ زَيْدٌartinya sebentar lagi Zaid akan mengerjakannya, contoh saufa seperti lapadz
سَوْفَ يَنْصُرُ زَيْدٌ artinya Zaid akan menolong namun dalam jangka waktu yang lama/jauh. Dalam kitab alfiyyah dikatakan
بِتَا فَعَلْتَ وَأَتَتْ وَيَفْعَلِى        وَنُوْنِ أَقْبِلَنَّ فِعْلٌ يَنْجَلِى
Dengan ta yang terdapat dalam wazan fa’alta dan atat dan seperti ya wazan if’aliy dan nun yang terdapat dalam aqbilanna fi’il itu sudah jelas
Dalam bait ini disebutkan bahwa tanda fi’il itu ta ta’nist, ya yang terdapat dalam if’aliy yaitu ya mufrad muannast mukhatab dan nun yang ada lapadz aqbilanna yaitu nun taukid baik staqilah maupun khafifah
Untuk hukum I’rabnya pada ashalnya adalah mabni kecuali fi’il mudhari yang tidak kemaskan dhamir nun jamak muannast.
3.  haraf                               
Haraf ialah yang selain isiim dan fi’il yang mana haraf akan memilki makna jika di sandingkan dengan isim atau fi’il. Untuk wadha’ hururfnya ini tidaklah lebih dari dua sedangkan untuk I’rabnya sendiri hukumnya adalah mabni dan semua haraf mabni sebagaimana yang terdapat dalam bait al-fiyyah
وَكُلُّ حَرْفٍ مُسْتَحِقٌّ لِلبِنَا       وَالأَصْلُ فِى المَبْنِيِّ أَنْ يُسَكَّنَا
Semua haraf itu wajib hukumnya mabni dan asal I’rab dari mabni adalah sukun
Contoh seperti أُنْصُرِ المُسْلِمَ yang menjadi contohnya lapadz أُنْصُرْ dibaca أُنْصُرِ I’rabnya sukun tetapi jika dihadapkan pada alif lam atau hamzah washal maka barisnya di jarkan sebagai tuntutan asal I’rab fi’il yaitu mabni